Kaban Akur : Ayo Warga Pekanbaru lunasi pajaknya, Mumpung masih ada pemutihan denda sebelum tutup tahun 2022

Sen, 05 Dec 2022
1269

Pekanbaru- Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru secara massif terus mengajak masyarakat untuk melunasi pajak daerahnya sebelum tutup tahun 2022 ini. Kemudahan dan kemurahan yang ditawarkan diantaranya yaitu penghapusan denda (sanksi administratif) serta diskon BPHTB 50%. Hal ini senada yang dimaksudkan Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun beberapa waktu lalu agar Bapenda sebagai organisasi penyedia layanan publik mengedepankan kemudahan dan kemurahan kepada masyarakat dalam urusan perpajakan.

Bang Akur, sebutan termutakhir yang sering disematkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si mengatakan, penghapusan sanksi administratif (denda) serta diskon BPHTB ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus mendorong percepatan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah menjelang berakhirnya tahun 2022.

“Ayo Encik Puan warga kota bertuah, nikmati kemudahan dan kemurahan pembayaran pajak karena ada penghapusan denda atas tunggakan pajak ataupun diskon BPHTB 50%” sebut Akur saat ditemui pada Sabtu (03/12) di sela acara pagelaran Tour De Siak di depan Kantor Gubernur Riau.

Dia menambahkan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Pekanbaru juga telah memberikan Stimulus berupa Pengurangan BPHTB sebesar 50% bagi masyarakat yang melakukan peningkatan hak dari SKGR, SKT ataupun sejenisnya  menjadi SHM dan HGB dengan ketentuan harus lunas PBB-P2. Disisi lain, pelunasan PBBpun kalau sudah lewat jatuh tempo tidak akan dikenai denda.

“Tapi dengan syarat PBBnya dilunasi menjelang 31 Desember 2022, karena selepas itu akan dikenakan denda 2% perbulan sejak terhutangnya PBB tersebut” tegasnya kembali


Kaban Akur menuturkan terkait pemberian stimulus ini diberikan berdasarkan Perwako Nomor 106 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwako Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.

“Pemerintah memberikan  berbagai kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak di Pekanbaru, kita sudah menuju casless. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Bank Riau, BNI, BJB, Link Aja, Alfa Mart, Tokopedia dan UPT Bapenda. Semuanya itu sekarang sudah berada dalam genggaman” cetus Akur

Ini diharapkan mampu memberikan stimulan/ rangsangan kepada masyarakat dalam  peningkatan hak  dari SKGR dan sejenisnya ke SHM dan HGB. Selain itu, agar adanya kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah di Kota Pekanbaru.


“Mudah-mudahan meningkatkan pendapatan sektor PBB-P2, karena pemberian pengurangan BPHTB 50% diberikan dengan ketentuan harus lunas PBB” sebut Eks. Kadis Ketapang ini

Dia optimis dengan banyaknya masyarakat yang melakukan peningkatan hak ke SHM/HGB maka  kedepannya akan banyak masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dengan SHM yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan BPHTB di Kota Bertuah ini.

Akur mengklaim program ini diminati masyarakat, kebijakan pemutihan denda akan membantu masyarakat, artinya masyarakat selaku wajib pajak tidak perlu membayar denda yang dibebankan saat telat membayar pajak mereka.


“Khusus PBB, masyarakat dapat cek sendiri tagihannya via http://cekpbb.pekanbaru.go.id/” pungkas Akur.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru