Sambut Tahun 2026, Bapenda Hadirkan Posko Pajak Daerah di Car Free Day.

Min, 18 Jan 2026
63

Bapenda kota Pekanbaru kembali di area Car Free Day tepatnya di Halte Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, dekat dan akurat. Memasuki pertengahan Januari 2026, semua layanan pajak daerah sudah bisa di akses kembali di area Car Free Day tepatnya di Halte Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Minggu (18/01/2026).

Bapenda Pekanbaru "Siap melayani" mencerminkan nilai dalam tindakan nyata melalui pendekatan pelayanan pajak secara langsung di ruang publik. Melihat tingginya antusiasme masyarakat yang memadati area Car Free Day di setiap akhir pekan, kehadiran layanan pajak pun kerap dipertanyakan. Hal ini pun menjadi prioritas Bapenda Pekanbaru untuk menghadirkan pelayanan di tengah keramaian agar mudah di jangkau Wajib Pajak (WP) di tengah kesibukan tanpa menggangu aktivitas kerja.

Saat ini area CFD bukan hanya menjadi ruang rekreasi untuk berolahraga tetapi menjadi pusat berbagai layanan publik yang bisa di rasakan manfaatnya oleh Warga Pekanbaru. Momentum ini sering kali dimanfaatkan pengunjung untuk mendapatkan informasi serta layanan administrasi secara langsung.

Melalui Posko Pajak Daerah, pengunjung bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pendaftaran Objek Pajak Baru serta petugas Pelayanan juga membuka ruang Konsultasi sehingga dipastikan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait pajak daerah bisa diperoleh secara langsung secara transparan.

Kehadiran posko ini diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus menjadi media transaksi bahwa layanan pajak itu sangat mudah ditemui bukan lagi di balik meja kantor.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Bapak T. Denny Muharpan, SH.,MH terus berupaya menghadirkan layanan yang mudah di akses dari mana saja untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, kewajiban perpajakan dan kemudahan layanan itu sejalan dan harus seimbang, agar masyarakat merasa puas terhadap layanan yang responsif bukan dipersulit.

Kepala Bidang Pajak Daerah I, Ibu Inang Tati Dewi, S.Sos.,M.Si didampingi Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran PBB, BPHTB dan PPJ, Bapak M.E Ryan Pratama, S.T turut hadir mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka, sehingga bisa menunaikan kewajiban perpajakan dalam waktu yang singkat.

Warga Pekanbaru juga dapat melakukan pembayaran cukup dari rumah saja. Karena saat ini, metode pembayaran pajak daerah secara digital sudah bisa di akses melalui Mobile Banking : BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile dan BriMO. Marketplace : Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO dan Gojek.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru