Permudah Urus Pajak di Akhir Pekan, Bapenda Konsisten Manfaatkan Area Car Free Day

Min, 25 Jan 2026
137

Posko layanan pajak daerah di area Car Free Day (CFD) di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) kota Pekanbaru

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan. Salah satu langkah cepat di Awal Januari 2026 yang dilakukan adalah dengan konsisten menghadirkan posko layanan pajak daerah pada akhir pekan di area Car Free Day (CFD), Minggu (25/01/2026).

Kehadiran posko pajak ini menjadi solusi atas tingginya antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Layanan ini mendapat respons positif dari warga yang memanfaatkan waktu akhir pekannya untuk mengurus pajak lebih praktis, mudah dan cepat.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Bapak T. Denny Muharpan, SH., MH, menyampaikan bahwa layanan pajak di akhir pekan ini secara konsisten dihadirkan  guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Dengan memanfaatkan ruang publik seperti area Car Free Day, kami ingin memastikan layanan pajak dapat dijangkau dengan mudah, sehingga waktu membayar pajak pun tidak tertunda. Harapannya, masyarakat tidak abai terhadap pentingnya pajak karena menjadi salah satu sumber pendapatan daerah,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bapenda Kota Pekanbaru berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah terus meningkat, seiring dengan kemudahan akses layanan yang telah diberikan.

Tak hanya itu, saat ini Pemerintah Kota melalui Bapenda juga kembali melanjutkan Program Stimulas PBB-P2 yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat untuk mengurangi beban pajak.

Berikut ini Stimulus PBB-P2 Tahun 2026 :

✓ Kategori Buku I Nilai PBB Rp. 100.000 ke bawah, pembayaran dibebaskan namun harus tetap melaporkan ke Bapenda Pekanbaru.

✓ Kategori Buku II Nilai PBB lebih dari Rp. 100.000 s/d Rp. 500.000 diberi diskon 50%.

✓ Kategori Buku III Nilai PBB lebih dari Rp.500.000 s/d Rp. 2.000.000 diberi diskon 25%.

Warga Pekanbaru tetap bisa menikmati stimulus pajak itu ketika melakukan pembayaran di Posko Pajak Daerah.
Petugas pelayanan akan menjelaskan bagaimana proses pembayaran, pendaftaran serta lapor pajak daerah. Karena Petugas Bapenda Pekanbaru membuka ruang konsultasi kepada masyarakat yang berkunjung untuk mengurus pajak daerah.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru