Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

OBJEK PAJAK RESTORAN Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK RESTORAN Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) perbulan.
SUBJEK PAJAK RESTORAN Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
WAJIB PAJAK RESTORAN Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran
TARIF PAJAK RESTORAN
  • Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  • Tarif Pajak Kantin ditetapkan sebesar 5% (lima persen).