Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
OBJEK PAJAK RESTORAN | Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. |
---|---|
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK RESTORAN | Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) perbulan. |
SUBJEK PAJAK RESTORAN | Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. |
WAJIB PAJAK RESTORAN | Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran |
TARIF PAJAK RESTORAN |
|
Berita Terbaru




