Statistik Kinerja Pajak Daerah kota Pekanbaru Konsisten Tumbuh Positif
Pekanbaru – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan, M.Si merilis penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah terkumpul sebesar 822 Miliar per 31 Desember 2024. Terdapat kenaikan 38 Miliar-an atau setara 4,8% dari tahun lalu yang mana capaiannya pada tahun 2023 sebesar 784 Milar. Tren itu menunjukan kinerja penerimaan pajak lebih baik dan mencatatkan pertumbuhan positif dari realisasi sebelumnya.
Akur sebutan karib Alek Kurniawan menjelaskan bahwa tren positif itu berasal dari pertumbuhan penerimaan Pajak Daerah dari tahun lalu (2023.red) yang diurutkan dari porsentase kenaikan terbesar sebagai berikut: MBLB yang meningkat tajam sebesar 507%, pajak sarang burung wallet 52,11%, PBJT Hotel 45,49%, Pajak Hiburan 17,4%, PBB 13,65%, Pajak Reklame 11%, PBJT Tenaga Listrik 7,96% dan Pajak Air Tanah sebesar 1,92%. Sementara kalau secara rupiah peningkatan pajak daerah terbesar secara berurutan adalah PBJT Hotel naik lebih dari 21 Miliar, PBB lebih dari 20 Miliar, PBJT Tenaga Listrik lebih dari 12 Miliar, Pajak Reklame lebih dari 3,8 Miliar, Pajak Hiburan lebih dari 3,1 Miliar, Pajak Air Tanah lebih dari 233 Jutaan, MBLB lebih dari 65 jutaan dan sarang burung wallet lebih dari 46 jutaan.
“Kinerja pajak daerah tahun 2024 terealisasi di angka 822 miliar atau setara dengan 97%-an dari target sebesar 850 Miliar-an” ungkap Akur sesaat ditemui pasca giat podcast bersama salah satu media di APA café pada Rabu (01/01/2025)
Akur menyebut mayoritas jenis pajak daerah yang dikelolanya tumbuh positif, angka ini menurutnya bahkan lebih tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Riau pada triwulan III tahun 2024 yang berdasarkan Data BPS tumbuh sebesar 3,46 persen.
Dan bila ditarik secara rigid (mikro) realisasi kinerja perjenis pajak daerah juga menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap bulannya bila disandingkan dengan penerimaan bulanan pada tahun 2023 yang lalu. Puncak penerimaan bulanan terjadi pada bulan Agustus 2024 karena adanya jatuh tempo PBB yang mana pada tahun 2024 realisasinya sebesar 132 Miliar sementara ditahun sebelumnya terealisasi pada bulan yang sama di angka 128 Milar, ada peningkatan 4 milar.
“Jadi puncak penerimaan secara bulanan terjadi pada Agustus karena pada bulan itu adanya jatuh tempo PBB pada 31 Agustus 2024” ucapnya
Sementara untuk mengukur kinerja penerimaan pajak secara harian juga beragam, mengingat jatuh tempo penyampaian SPTPD pada umumnya adalah tanggal 15 setiap bulannya.
“Artinya penerimaan pajak di atas tanggal 15 akan menurun dari hari sebelum tanggal tersebut, karena batas waktu penyampaian SPTPD adalah tanggal 15” bebernya
Akur menambahkan bahwa dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda; ada yang bersifat official assessment dan ada yang self aseesment. Self assessment adalah besarnya pajak daerah yang terutang dihitung, disetorkan dan dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak sementara official asesment adalah jenis pajak daerah yang dihitung dan ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah.
“Nah terhadap yang self assessment tadi, wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang jatuh temponya setiap tanggal 15 setiap bulannya” tambahnya
“Jadi setiap jenis pajak yang dikelola memiliki karakteristik yang berbeda sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mempengaruhi tren penerimaan nilai harian yang tidak sama. Jadi akan tidak apel to apel bila disandingkan secara harian realiasinya” jelasnya
Selanjutnya untuk 2024, Akur tak menampik ada jenis pajak daerah yang terjadi kontraksi yaitu pada PBJT Makanan/Minuman dan Pajak Parkir karena penyesuaian dengan regulasi baru Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Ada penurunan kinerja PBJT Makanan/Minuman sebesar 10 Miliar namun diimbangi oleh peningkatan PBJT Jasa Perhotelan sebesar 21 Miliar karena ada perpindahan beberapa objek Pajak Restoran kepada Pajak Perhotelan, namun jenis pajak yang tergabung dalam PBJT ini secara umum tumbuh positif di angka 15 Miliaran.
Angka-angka kinerja 2024 menurut Akur menginterpretasikan bahwa kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukan saja karena didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang kuat namun karena komitmen Bapenda dalam melakukan berbagai upaya untuk pencapaian penerimaan pajak daerah.
“Seyogyanya ini adalah prestasi luar biasa, karena 2024 adalah tahun pertama pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022 yang disana ada beberapa penyesuaian regulasi, dan kita tetap mampu tumbuh positif walaupun diantaranya ada penurunan tarif pajak parkir” tukasnya
Peningkatan signifikan kinerja pajak 2024 sangat terasa dengan meningkatnya penerimaan pajak daerah senilai 229 Miliar bila dibandingkan dengan kinerja pada tahun 2021 atau meningkat sebesar 196 miliar dari realisasi pajak tahun 2019 yang mana tahun 2019 masih dalam kondisi normal (1 tahun menjelang adanya pandemic covid-19).
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Pekanbaru atas ketaatan membayarkan pajak daerahnya, Insya Allah ini adalah modal yang bagus untuk APBD yang lebih sehat lagi” pungkasnya.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru